Jika
diperhatikan, ayat-ayat tentang zakat mengharuskan Muzakki atau Amil
bersifat dinamis, proaktif, atau jemput bola. Ini mengindikasikan bahwa zakat
itu harus diupayakan dengan serius melalui tindakan nyata dan terukur. Baik
dalam proses pengumpulan harta, maupun dalam penyalurannya. Artinya, di sana
ada usaha sungguh-sungguh.
Sebuah ayat
yang populer mengenai zakat misalnya, "Khuz min amwalihim sadaqatan
tutahhiruhum wa tuzakkihim biha wa du'hum innaka antal ghafurur rahim"
(QS. At-Taubah/9: 103). "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk
membersihkan dan mensucikan mereka dengannya, dan berdoalah untuk mereka,
sesungguhnya doamu itu menjadi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang".
Ayat ini
mengisyaratkan betapa Amil diperintahkan untuk mengambil zakat para aghniya',
bukan menunggu. Meskipun demikian, mengambil yang dimaksud tidak berarti secara
paksa, mengambil dengan upaya serius, melakukan sosialisasi, berkunjung dan upaya-upaya
lain yang dianggap sebagai langkah strategis dalam upaya menyadarkan Muzakki.
Mengapa
demikian? Karena pada dasarnya, sifat manusia itu kikir, "Wa kanal
insanu qatura" (Al-Isra'/17: 100), apa yang sudah didapat, jangan
sampai lepas, kalau bisa bertambah terus. Hobinya menumpuk harta dan
menghitung-hitungnya, "Alladzi jama'a malaw wa 'addadah" (QS.
Al-Humazah/104: 2). Jadi, bagi Amil memang harus diambil, bukan ditunggu.
Secara
epistemologi ayat ini sama maknanya dengan jabatan atau kekuasaan yang telah
diberikan Allah kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan mencabut kekuasaan itu
dari siapa yang dikehendaki-Nya pula.
"Qulillahumma
malikal mulki tu'til mulka man tasya'u wa tanzi'ul-mulka mim man tasya'u"
(QS. Ali-Imran/3: 26). "Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai Allah, Pemilik
kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan
Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki".
Mengapa
Allah menggunakan kalimat “mencabut kekuasaan” bagi siapa yang ia kehendaki?
Karena umumnya, orang yang berkuasa tidak mau turun, kalau perlu sampai mati
tetap berkuasa, kalau dia sudah selesai, bagaimana kekuasaan tersebut
dilanjutkan oleh istri dan anaknya, kemudian cucu dan seterusnya. Jika
kekuasaan tidak bisa diwarisakan, ia akan berlagak “sok kuasa”, meskipun
sebenarnya sudah pensiun, tetapi gayanya seperti masih menjabat saja. Orang
dengan kelakuan semacam ini, menurut teori Psikologi terkena Post-power
syndrome, penyakit ingin terus berkuasa, meskipun sebenarnnya tidak punya kuasa
sama sekali.
Baik harta
maupun kekuasaan adalah dua hal yang sangat dicintai manusia. Karenanya harus
ada sedikit paksaan dalam konteks berzakat, atau perlu memaksa secara represif
terhadap penguasa yang tidak mau mundur jika sudah tiba waktunya.
Pada sisi
yang lain, Muzakki juga dianjurkan untuk bersikap proaktif dalam
menunaikan zakatnya, jangan sampai tunggu dijemput oleh Amil, tetapi harus
mengantarnya. Ayat yang selalu bergandengan antara salat dan zakat menyebutkan
"Waaqimus shalata wa atuz zakah" (QS. Al-Baqarah/2: 43),
"Dirikan salat, dan antarkan zakat". Meskipun di dalam terjemahannya
"atu" atau "ata" diartikan tunaikan atau
bayarkan, tetapi makna semantik yang sesungguhnya adalah antarkan. Dengan
demikian, muslim yang baik adalah mereka yang mengantarkan zakatnya, sebelum
dijemput oleh Amil.
