Filosofi Zakat (Bagian 2)

Refleksi Kehidupan
0


 

Jika diperhatikan, ayat-ayat tentang zakat mengharuskan Muzakki atau Amil bersifat dinamis, proaktif, atau jemput bola. Ini mengindikasikan bahwa zakat itu harus diupayakan dengan serius melalui tindakan nyata dan terukur. Baik dalam proses pengumpulan harta, maupun dalam penyalurannya. Artinya, di sana ada usaha sungguh-sungguh.

 

Sebuah ayat yang populer mengenai zakat misalnya, "Khuz min amwalihim sadaqatan tutahhiruhum wa tuzakkihim biha wa du'hum innaka antal ghafurur rahim" (QS. At-Taubah/9: 103). "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya, dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu itu menjadi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

 

Ayat ini mengisyaratkan betapa Amil diperintahkan untuk mengambil zakat para aghniya', bukan menunggu. Meskipun demikian, mengambil yang dimaksud tidak berarti secara paksa, mengambil dengan upaya serius, melakukan sosialisasi, berkunjung dan upaya-upaya lain yang dianggap sebagai langkah strategis dalam upaya menyadarkan Muzakki.

 

Mengapa demikian? Karena pada dasarnya, sifat manusia itu kikir, "Wa kanal insanu qatura" (Al-Isra'/17: 100), apa yang sudah didapat, jangan sampai lepas, kalau bisa bertambah terus. Hobinya menumpuk harta dan menghitung-hitungnya, "Alladzi jama'a malaw wa 'addadah" (QS. Al-Humazah/104: 2). Jadi, bagi Amil memang harus diambil, bukan ditunggu.

 

Secara epistemologi ayat ini sama maknanya dengan jabatan atau kekuasaan yang telah diberikan Allah kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan mencabut kekuasaan itu dari siapa yang dikehendaki-Nya pula.

"Qulillahumma malikal mulki tu'til mulka man tasya'u wa tanzi'ul-mulka mim man tasya'u" (QS. Ali-Imran/3: 26). "Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki".

 

Mengapa Allah menggunakan kalimat “mencabut kekuasaan” bagi siapa yang ia kehendaki? Karena umumnya, orang yang berkuasa tidak mau turun, kalau perlu sampai mati tetap berkuasa, kalau dia sudah selesai, bagaimana kekuasaan tersebut dilanjutkan oleh istri dan anaknya, kemudian cucu dan seterusnya. Jika kekuasaan tidak bisa diwarisakan, ia akan berlagak “sok kuasa”, meskipun sebenarnya sudah pensiun, tetapi gayanya seperti masih menjabat saja. Orang dengan kelakuan semacam ini, menurut teori Psikologi terkena Post-power syndrome, penyakit ingin terus berkuasa, meskipun sebenarnnya tidak punya kuasa sama sekali.

 

Baik harta maupun kekuasaan adalah dua hal yang sangat dicintai manusia. Karenanya harus ada sedikit paksaan dalam konteks berzakat, atau perlu memaksa secara represif terhadap penguasa yang tidak mau mundur jika sudah tiba waktunya.

 

Pada sisi yang lain, Muzakki juga dianjurkan untuk bersikap proaktif dalam menunaikan zakatnya, jangan sampai tunggu dijemput oleh Amil, tetapi harus mengantarnya. Ayat yang selalu bergandengan antara salat dan zakat menyebutkan "Waaqimus shalata wa atuz zakah" (QS. Al-Baqarah/2: 43), "Dirikan salat, dan antarkan zakat". Meskipun di dalam terjemahannya "atu" atau "ata" diartikan tunaikan atau bayarkan, tetapi makna semantik yang sesungguhnya adalah antarkan. Dengan demikian, muslim yang baik adalah mereka yang mengantarkan zakatnya, sebelum dijemput oleh Amil.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)